Minggu, 15 Juni 2008

LALIN

PENDIDIKAN BERLALULINTAS, WHY NOT? 
Barnabas Untung Sudianto, Email: bu.sudianto@gmail.com, HP. 085727700888. 

ABSTRACTION The traffic users should know the rule and apply it on the roads well. After knowing and applying the traffic rule, the adults could rear it to their sisters, brothers and children. They all together have to obey the signs and marks. The traffic education is not something new. It has to be responsed by educators, parents and society. When the educators/parents are on the road/highway, they have to ride the motorcycle or drive the car on the right way. In the same time, they give the good sample as the good traffic user. The others will do the same sample tobe the good traffic users. Key words : the traffic education, the right way, the good traffic users.
PENDAHULUAN Setiap pagi dan sore, hampir semua jalan arteri dan kolektor di kota besar dipenuhi banyak pengguna jalan. Dalam keadaan lalulintas yang padat seperti itu tentu arus bergerak amat pelan. Kita dapat menyaksikan ulah beberapa pengendara sepeda motor melakukan pergerakan yang berbahaya. Tetap dalam kecepatan tinggi, kadangkala kakinya menendang pembatas jalan yang terbuat dari plastik (traffic cun). Dampaknya berantai, karena plastik ini akan menggelinding dan merepotkan pengguna lainnya. Bis kota pun mengambil celah yang relatif sama. Pengemudi bis menerobos antrean dengan mengambil posisi terluar, yang tentu saja merepotkan pengguna jalan dari arah depan. Itulah ulah pengguna jalan yang tidak mempedulikan ketertiban, dan selalu menimbulkan kesemrawutan lalulintas. Kesemrawutan lalu lintas sangat mungkin diakibatkan oleh bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan bertambahnya ruas jalan. Kendaraan bertambah terus, tetapi relatif tidak ada pertambahan jalan baru. Akibatnya, kapasitas jalan menjadi kecil, lalulintas makin padat, dan tentu saja semrawut. Keadaan bertambah parah, tatkala pengguna jalan tidak berkembang perilaku lalulintasnya. Ketika jalanan semakin padat, tetapi kesadaran mereka rendah maka kita akan menyaksikan banyak kecelakaan lalulintas. Angka kecelakaan akan bergerak naik, dan jumlah orang tewas akan bertambah banyak. Oleh karena itu pengguna jalan perlu mengenal dan melaksanakan ketertiban lalulintas. Ketertiban lalulintas merupakan bagian dari tertib masyarakat yang harus berdasarkan hukum. Pengguna jalan tidak cukup hanya melihat aturan-aturan berlalulintasnya, tetapi memahaminya sebagai kebutuhan untuk keselamatan bersama di antara semua pengguna jalan. Peraturan lalulintas dibuat untuk ketertiban umum dan bersifat mendidik semua pengguna jalan. Banyak psikolog berpendapat, bahwa proses pendidikan itu berlangsung pada tiga sentra: sekolah, keluarga, dan masyarakat (Sugiyem, 2005). Suasana kemitraan antara sekolah, keluarga dan orangtua memainkan peranan yang sangat penting dalam menumbuhkan kecerdasan anak dalam berbagai dimensinya, sebab apa yang didapatkan anak di sekolah masih terbatas. Sehubungan dengan pendidikan anak, yang perlu disadari orangtua adalah bahwa pelajaran-pelajaran di sekolah yang demikian berat, belum merupakan keseluruhan proses belajar dan mengajar yang lengkap. Sementara keluarga adalah penyusun masyarakat, merupakan sarana belajar anak yang pertama dan menjadi pembentuk kepribadian anak. Peranan keluarga dalam masyarakat inilah yang menentukan kecerdasan anak. Oleh karena itu, keluarga harus mampu melengkapi dan membentuk anak guna kemajuan hidup masyarakat di tempat keluarga tinggal. 
PENDIDIKAN NASIONAL Anak-anak tidak akan tumbuh dengan sendirinya. Mereka memerlukan lingkungan yang ''subur'' agar dapat tumbuh secara optimal. Di sinilah keluarga perlu menciptakan suasana penuh kasih sayang, menerima anak apa adanya, dan menghargai potensi anak baik kognitif, afektif maupun psikomotorik. Menurut Uchiyah (2005), dalam lingkungan yang ''subur'', kecerdasan IQ, EQ maupun SQ anak-anak tumbuh dengan baik. Karena itu, orangtua hendaknya selalu menyediakan ''tanah yang subur'' agar tunas-tunas bangsa itu dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. Kecerdasan intelegensi (IQ) mencakup taraf kecerdasan, daya nalar, logika, daya ingat, daya antisipasi, kemampuan memahami konsep bahasa, hitungan, kemampuan analisis dan kreativitas. Di samping kecerdasan intelegensi, kecerdasan emosional (EQ) dan kecerdasan spiritual (SQ) anak penting dikembangkan. Kendati prestasi akademik anak cemerlang, jika tak mampu mengelola emosinya seperti: mudah marah, mudah putus asa, angkuh atau sombong maka prestasi tersebut tidak akan banyak bermanfaat pada dirinya. Kecerdasan spiritual anak juga penting ditumbuhsuburkan, sebab kecerdasan ini dapat menumbuhkan fungsi manusiawi anak-anak. Seperti diketahui bersama, untuk meningkatkan kualitas seseorang perlu dilakukan dengan pendidikan, baik formal [di sekolah] maupun informal [di lingkungan keluarga dan masyarakat]. Upaya tersebut perlu dipersiapkan dan dimulai sejak dini, yaitu sejak usia balita, sebab usia ini merupakan masa yang paling peka untuk memberikan dasar-dasar pendidikan dan bimbingan sehingga sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan anak di masa selanjutya. Oleh karena itu Polres Semarang Barat pada tanggal 27 Maret 2008 mendatangi TK/PG Al Muna untuk menanam kedisiplinan/ketertiban berlalulintas (Yunior, 30 Maret 2008). Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (Departemen Pendidikan Nasional, 2003). Oleh karena itu pendidik seharusnya dapat memberikan motivasi dengan menciptakan suasana belajar-mengajar yang menyenangkan bagi peserta didiknya. 
PENDIDIKAN BERLALULINTAS Sebagaimana yang telah dilakukan Polres Semarang Barat, penanaman ketertiban berlalulintas sangat mungkin disampaikan juga pada aras SD, SMP, SMA, dan bahkan Perguruan Tinggi. Tentu, materinya harus disesuaikan dengan kemampuan peserta didik. Materi kepada anak SD dapat berupa taman lalulintas lengkap dengan rambu dan marka jalan. Materi kepada anak SMP yaitu pengaturan prioritas dan angkutan umum. Materi kepada siswa SMA adalah pengaturan kendaraan pribadi, kendaraan berat, kendaraan lambat, pejalankaki. Materi kepada mahasiswa antara lain meliputi ambang batas yang dapat diterima oleh penghuni setempat, seperti: standar kebisingan, standar polusi udara. Dengan demikian, semua peserta didik akan mengenal elemen-elemen lalulintas yang terkait di jalan raya, yaitu: pejalan kaki, pengemudi, kendaraan tak bermotor, sepeda motor, kendaraan ringan (mobil penumpang, bis/truk engkel), kendaraan berat (bis/truk dobel, gandengan, tronton), jalan dan pelengkapnya. Dengan mengoptimalkan kecerdasan intelegensi (IQ), Polres/Pendidik menjelaskan kewajiban pengemudi untuk mengecek kesiapan mesin, serta kelengkapan kartu pengemudi (SIM) dan surat kendaraan (STNK). Sementara, pendidikan dalam keluarga adalah tuntunan, pembimbingan, penanaman pembiasaan yang dilakukan orang tua kepada anak. Orangtua mempersiapkan anak dan menumbuhkannya dari aspek jasmani dan rohani secara adil yang prosesnya berlangsung terus menerus dan diarahkan agar menjadi manusia yang sehat, cerdas dan memiliki keterampilan sehingga berdayaguna dan berhasilguna bagi dirinya, bagi masyarakat, serta sekaligus bisa mandiri secara sosial. Dengan demikian orang tua berperan sebagai pendidik dalam keluarga itu sendiri. Orangtua pun perlu berusaha dengan sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran tertib berlalulintas. Orangtua tidak hanya mengarahkan ketertiban berlalulintas, tetapi juga sebagai peneladan, yaitu sebagai bagian dari pengguna jalan. Menurut Malkamah (1994), berbagai masalah lingkungan yang diakibatkan oleh lalulintas antara lain: polusi udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan, polusi suara yang disebabkan oleh kebisingan kendaraan, getaran yang disebabkan oleh intensitas penggunaan kendaraan. Dalam hal ini orangtua wajib meneladan dan mengarahkan anak untuk mampu memelihara mesin kendaraan dengan baik, tetap mempertahankan kelengkapan kendaraan (plat nomor, rem, spion, lampu, klakson, knalpot sesuai STANDARD). Mesin kendaraan yang dipelihara dengan baik akan mengeluarkan gas buang yang tidak terlalu berbahaya bagi kesehatan manusia. Motor/mobil tua pun jika mesinnya dipelihara dengan baik, tidak akan mengeluarkan asap yang bergulung-gulung. Plat nomor standar adalah plat nomor yang dikeluarkan oleh Samsat. Plat nomor tersebut diberikan kepada pemilik kendaraan pada saat perpanjangan STNK 5 tahunan. Pemilik kendaraan tidak perlu menggantinya dengan plat nomor yang dapat dipesan di pinggir jalan. Pada penggunaan rem standar, sekarang ini ada banyak pemilik motor memodifikasi remnya dengan rem angin. Menurut pemilik, rem angin lebih pakem dan dapat menjadi klakson kedua. Sementara klakson utama lebih jarang dibunyikan. Padahal klakson tersebut sudah diperkuat dengan terminal relay. Tidak sedikit juga, klakson utama diganti dengan terompet. Bahkan beberapa bis/truk sudah menggunakan terompet kapal. Tentu, suara yang dihasilkan sangat keras, dan dapat membuat para pengguna jalan terkejut. Tidak sedikit pemilik motor/mobil mengganti lampu standar dengan lampu halogen. Sudah dapat dipastikan, pemilik motor/mobil tersebut adalah orang kaya. Padahal penggantian tersebut membuat para pengguna jalan terganggu penglihatannya. Masih berhubungan dengan lampu, sekarang ini ada banyak pemilik motor/mobil yang menggantikan lampu rem dengan warna kuning, lampu belok dengan warna merah. Penggantian warna tersebut jelas mengacaukan konsentrasi pengguna jalan lainnya yang berada di belakangnya. Si pengguna jalan tetap membuntuti pada lajur yang sama dengan motor/mobil yang menyala lampu merahnya, padahal motor/mobil tersebut mau belok? Beberapa remaja pemilik motor/mobil membuang spion, sehingga mereka tidak dapat mengetahui keamanan di belakang motor/mobil yang dikendarai. Karena tidak tahu keamanan tadi, saat mereka membelok akan ditabrak kendaraan lain. Pada knalpot, pemilik motor/mobil sekarang lebih senang menggunakan knalpot besar, sehingga suara yang dihasilkannya pun menggelegar. Padahal knalpot tersebut banyak mengurangi power mesin. Tatkala berkendara bersama anak, orangtua harus dapat mewujudkan diri sebagai pengguna jalan yang tertib, antara lain: menghormati pengguna-pengguna jalan lainnya, melaju di jalur/lajur yang betul pada kecepatan normal, mengurangi kecepatan pada lampu kuning dan berhenti pada lampu merah, mendahului kendaraan lain hanya jika ada ruang yang aman dan tidak melewati marka utuh, tidak terpengaruh oleh pengguna jalan yang sembrono, dan lain-lain. Jika satu keluarga dapat melaksanakan tertib berlalulintas, tentu akan menjadi magnet bagi keluarga-keluarga lainnya, selanjutnya masyarakat akan dapat melakukan hal yang sama. Pada saat itulah, keluarga tengah menyusun suatu masyarakat yang saling menghargai setiap pengguna jalan. Dengan demikian, keluarga dan masyarakat dapat mengoptimalkan kecerdasan emosional (EQ) dan kecerdasan spiritual (SQ) anak agar dengan sadar dan mampu tertib berlalulintas. Jika hal itu terwujud nyata maka pada gilirannya, keadaan lalulintas jalan yang memprihatinkan dapat diminimalkan (Suara Merdeka, 2008). 
PENUTUP Kesemrawutan lalu lintas sangat mungkin diakibatkan oleh bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan bertambahnya ruas jalan. Kapasitas jalan menjadi kecil, lalulintas makin padat, dan tentu pengguna jalan tidak berkembang perilaku lalulintasnya. Seharusnya pengguna jalan mengenal dan melaksanakan ketertiban lalulintas. Ketertiban lalulintas merupakan bagian dari tertib masyarakat yang harus berdasarkan hukum. Pengguna jalan tidak cukup hanya melihat aturan-aturan berlalulintasnya, tetapi memahaminya sebagai kebutuhan untuk keselamatan bersama di antara semua pengguna jalan. Peraturan lalulintas dibuat untuk ketertiban umum dan bersifat mendidik semua pengguna jalan. Pada saat pendidik/keluarga dapat melaksanakan tertib berlalulintas, mereka tengah menyusun suatu masyarakat yang saling menghargai setiap pengguna jalan. Mereka tidak terpancing oleh pengguna jalan yang sembrono. Mereka tetap melaju di jalur/lajur yang betul pada kecepatan normal serta mentaati rambu-rambu dan marka jalan. 
DAFTAR PUSTAKA Departemen Pendidikan Nasional, 2003, Undang-undang No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta Malkamah, S., 1994, Manajemen lalulintas untuk Pelestarian Lingkungan, Yogyakarta, UGM University Press Suara Merdeka, 2008, Tajuk Rencana Suara Merdeka 29 April 2008, “Keadaan Lalu Lintas Jalan Memprihatinkan”, Semarang Sugiyem, 2005, Prosiding Seminar Pusat Studi Etika, ‘Peranan Keluarga dalam Membantu Mengembangkan Kecerdasan Anak’, Semarang, Lembaga Penelitian Unika Soegijapranata Uchiyah, A., Prosiding Seminar Pusat Studi Etika, ‘Peran Pendidikan Keluarga dalam Mempersiapkan Anak yang Berkualitas di Era Globalisasi’, Semarang, Lembaga Penelitian Unika Soegijapranata

Tidak ada komentar: